Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM setelah Penerapan Tarif Final
Kata Kunci:
kepatuhan pajak, UMKMAbstrak
Penelitian ini mengkaji kepatuhan pajak UMKM dengan menggabungkan survei, wawancara mendalam, dan analisis dokumen. Data dikumpulkan dari beberapa lokasi studi dan dianalisis secara tematik serta statistik deskriptif. Temuan menunjukkan bahwa faktor kelembagaan dan kapasitas lokal berpengaruh kuat terhadap hasil yang dicapai. Artikel ini menawarkan rekomendasi praktis bagi pembuat kebijakan dan pegiat di lapangan. (Abstrak contoh untuk pratinjau.)
Referensi
Saputra, I. (2021). Kajian tentang kepatuhan pajak UMKM: konteks dan tantangan. Jurnal Ilmu Contoh, 3(2), 101–118.
Hakim, L., & Ramadhani, O. (2023). Metode penelitian kepatuhan. Penerbit Nusantara Contoh.
Ramadhani, O. (2024). Kebijakan dan praktik kepatuhan pajak UMKM di daerah. Prosiding Seminar Nasional Contoh, 45–58.
Santoso, B. (2019). Kepatuhan pajak UMKM: sebuah studi kasus. Jurnal Riset Terapan Contoh, 3(1), 12–29.
Badan Statistik Contoh. (2023). Statistik tahunan bidang kepatuhan. Badan Statistik Contoh.
Saputra, I., Santoso, B., & Hakim, L. (2024). Evaluasi program kepatuhan pajak UMKM. Jurnal Kebijakan Contoh, 3(3), 201–219.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Para penulis

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Riwayat naskah
- Diterima
- 13-10-2024
- Disetujui
- 17-03-2025
- Terbit
- 23-05-2025