Pengelolaan Wakaf Produktif oleh Nazhir Berbasis Desa
Kata Kunci:
wakaf produktif, ekonomi syariahAbstrak
Penelitian ini mengkaji wakaf produktif dengan menggabungkan survei, wawancara mendalam, dan analisis dokumen. Data dikumpulkan dari beberapa lokasi studi dan dianalisis secara tematik serta statistik deskriptif. Temuan menunjukkan bahwa faktor kelembagaan dan kapasitas lokal berpengaruh kuat terhadap hasil yang dicapai. Artikel ini menawarkan rekomendasi praktis bagi pembuat kebijakan dan pegiat di lapangan. (Abstrak contoh untuk pratinjau.)
Referensi
Ramadhani, O. (2022). Kajian tentang wakaf produktif: konteks dan tantangan. Jurnal Ilmu Contoh, 3(2), 101–118.
Santoso, B., & Wulandari, E. (2018). Metode penelitian wakaf. Penerbit Nusantara Contoh.
Wulandari, E. (2016). Kebijakan dan praktik wakaf produktif di daerah. Prosiding Seminar Nasional Contoh, 45–58.
Kusuma, H. (2020). Wakaf produktif: sebuah studi kasus. Jurnal Riset Terapan Contoh, 3(1), 12–29.
Badan Statistik Contoh. (2018). Statistik tahunan bidang wakaf. Badan Statistik Contoh.
Ramadhani, O., Kusuma, H., & Santoso, B. (2016). Evaluasi program wakaf produktif. Jurnal Kebijakan Contoh, 3(3), 201–219.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Para penulis

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Riwayat naskah
- Diterima
- 01-05-2025
- Disetujui
- 20-09-2025
- Terbit
- 21-11-2025