Perlindungan Hukum Hak atas Tanah Masyarakat Adat
Kata Kunci:
hukum agraria, masyarakat adatAbstrak
Penelitian ini mengkaji hak atas tanah masyarakat adat dengan menggabungkan survei, wawancara mendalam, dan analisis dokumen. Data dikumpulkan dari beberapa lokasi studi dan dianalisis secara tematik serta statistik deskriptif. Temuan menunjukkan bahwa faktor kelembagaan dan kapasitas lokal berpengaruh kuat terhadap hasil yang dicapai. Artikel ini menawarkan rekomendasi praktis bagi pembuat kebijakan dan pegiat di lapangan. (Abstrak contoh untuk pratinjau.)
Referensi
Ardana, P. (2018). Kajian tentang hak atas tanah masyarakat adat: konteks dan tantangan. Jurnal Ilmu Contoh, 4(2), 101–118.
Maharani, C., & Nugroho, F. (2016). Metode penelitian hak. Penerbit Nusantara Contoh.
Nugroho, F. (2020). Kebijakan dan praktik hak atas tanah masyarakat adat di daerah. Prosiding Seminar Nasional Contoh, 45–58.
Saputra, I. (2017). Hak atas tanah masyarakat adat: sebuah studi kasus. Jurnal Riset Terapan Contoh, 4(1), 12–29.
Badan Statistik Contoh. (2016). Statistik tahunan bidang hak. Badan Statistik Contoh.
Ardana, P., Saputra, I., & Maharani, C. (2020). Evaluasi program hak atas tanah masyarakat adat. Jurnal Kebijakan Contoh, 4(3), 201–219.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Para penulis

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Riwayat naskah
- Diterima
- 23-03-2025
- Disetujui
- 31-07-2025
- Terbit
- 26-09-2025